Status Pemberhentian PNS Karena Hilang dan Mekanisme Pelaporannya

Kalau misalnya ada PNS dinyatakan HILANG tidak diketahui keberadaanya, itu gimana statusnya?

Ada 2 status PNS dinyatakan hilang tidak diketahui keberadaanya, yaitu:

  1. PNS yang disebut hilang bukan karena unsur kesengajaan, apabila: Tidak diketahui keberadaannya; dan Tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia.
  2. PNS yang hilang selama satu tahun dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.

Bagaimana mekanisme pelaporannya?

Jika ada dugaan PNS yang hilang, pihak keluarga atau atasan langsung tempat yang bersangkutan bekerja segera melaporkan kepada PPK* secara hierarki;

Berdasarkan laporan pihak keluarga, PPK atau Pejabat yang ditunjuk melaporkan dugaan PNS yang hilang kepada pihak Kepolisian;

Dalam waktu 14 hari kerja, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk membuat Surat Pernyataan PNS hilang berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian;

Kondisi hilang mulai berlaku sejak PNS yang bersangkutan dinyatakan hilang sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian.

Janda/duda atau anak dari PNS yang hilang* diberikan hak kepegawaian terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai program jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Disclaimer untuk PNS yang telah dinyatakan hilang tapi kembali lagi. 

  • PNS hilang ditemukan kembali dan masih hidup sebelum akhir bulan ke-12 (dua belas), atau belum dianggap meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun.
  • PNS hilang ditemukan kembali dan masih hidup setelah akhir bulan ke-12 (dua belas), atau telah dianggap meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun dan tersedia lowongan jabatan.
  • Cek prosedur pengangkatan kembali PNS hilang pada Peraturan BKN 3/2020.

*) PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Walikota/Bupati)

You might also like