Kalau misalnya ada PNS dinyatakan HILANG tidak diketahui keberadaanya, itu gimana statusnya?
Ada 2 status PNS dinyatakan hilang tidak diketahui keberadaanya, yaitu:
Bagaimana mekanisme pelaporannya?
Jika ada dugaan PNS yang hilang, pihak keluarga atau atasan langsung tempat yang bersangkutan bekerja segera melaporkan kepada PPK* secara hierarki;
Berdasarkan laporan pihak keluarga, PPK atau Pejabat yang ditunjuk melaporkan dugaan PNS yang hilang kepada pihak Kepolisian;
Dalam waktu 14 hari kerja, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk membuat Surat Pernyataan PNS hilang berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian;
Kondisi hilang mulai berlaku sejak PNS yang bersangkutan dinyatakan hilang sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian.
Janda/duda atau anak dari PNS yang hilang* diberikan hak kepegawaian terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai program jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Disclaimer untuk PNS yang telah dinyatakan hilang tapi kembali lagi.
*) PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Walikota/Bupati)