
Terdapat perbedaan konsep pidana percobaan antara KUHP dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Pada UU Tindak Pidana Korupsi konsep tindak percobaan adalah….
A. Dianggap delik yang utuh dan selesai
B. Dianggap delik dengan motif adminitrasi
C. Tidak dipidana
D. Dianggap assesoir
Jawaban: A. Dianggap delik yang utuh dan selesai
Penjelasannya:
Konsep tindak pidana percobaan dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memiliki perbedaan mendasar dengan KUHP. Dalam UU Tipikor, percobaan tindak pidana korupsi dianggap sebagai delik yang utuh dan selesai, berbeda dengan KUHP yang mengkategorikannya sebagai delik tidak selesai.
Hal ini berarti, pelaku tindak pidana korupsi tetap dapat dipidana meskipun aksinya belum selesai, asalkan sudah terdapat niat nyata dan permulaan pelaksanaan. Hal ini dibuktikan dengan pengaturan dalam Pasal 15 UU Tipikor yang mengatur tentang percobaan beberapa jenis tindak pidana korupsi, seperti suap, penggelapan, dan memperkaya diri.
Perbedaan ini menunjukkan keseriusan UU Tipikor dalam memberantas korupsi. Meskipun belum selesai, pelaku tetap dihukum karena niat dan permulaan pelaksanaan sudah nyata.
Sebagai contoh, jika seseorang berniat menyuap pejabat dan telah menyiapkan uang suap, namun ditangkap sebelum menyerahkan uang, dalam KUHP dia mungkin tidak dipidana karena percobaan tidak selesai. Tetapi, dalam UU Tipikor, dia tetap dipidana meskipun uang suap belum diserahkan.
Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan membantu mewujudkan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Hubungi kami untuk penawaran terbaik.
Domain premium ini tersedia untuk dijual. Ideal untuk bisnis Anda!
Silakan hubungi kami di Halo Social untuk informasi lebih lanjut dan negosiasi harga.