Rukun – Rukun Shalat Jum’at – Sebagai umat yang beragama islam khususnya kaum laki-laki melaksanakan perintah allah Swt yakni sholat jum’at adalah hal yang wajib di lakukan untuk di laksanakan berjamaah di masjid. Karena Sholat Jum’at merupakan ibadah yang wajib bagi manusia khususnya kaum laki-laki , yang mana sholat jum’at ini di kerjakan pada hari Jum’at diwaktu dzuhur berjamaah atas 2 Khutbah serta Jumlah Rakaatnya yakni 2 rakaat.
Shalat Jum’at, Meski menjadi salah satu kewajiban, Tetap saja ada beberapa orang yang masih belum mengerti secara mendalam mengenai rukun dalam shalat jumat sesuai yang sesuai dengan sunnah, syarat sah shalat jum’at dan hikmah pelaksanaan shalat jumat.
Karena itu kami akan membahas materi makalah mengenai Shalat Jum’at mulai dari Syarat wajib, Syarat sah, Rukun -Rukun, Syarat khutbah, Rukun Khutbah, Sunah-sunah dalam shalat jumat Dan Hikmah Melaksanakan Shalat Jum’at. Jadi, Simaklah ulasanya di bawah ini
syarat-syarat sah dalam pelaksanaan shalat Jum’at adalah sebagai berikut ;
Rukun-rukun (fardlu) dalam shalat Jum’at tidak berbeda dengan rukun-rukun shalat maktubah yang lain. Dari para ulama pun beragam dalam meyatakan rukun-rukun pada shalat Jum’at tersebut. Rukun ini oleh Imam Syafi’i. R.A dibagi menjadi dua klasifikasi yakni ,fi’liyah dan qauliyah.
Rukun fi’liyah yakni adalah rukun yang bersifat gerakan tertentu oleh mushalli. Sementara rukun qauliyah yakni ucapan-ucapan tertentu dalam shalat. Adapun rukun-rukun shalat Jum’at adalah seperti berikut :
Adapun syarat-syarat yang harus dilakukan oleh khatib sebelum khutbah dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Dalam hal melaksanakan khutbah terdapat rukun-rukun yang harus dilakukan oleh khotib yakni sebagai berikut :
Demikianlah ulasan kami mengenai Shalat Jum’at, Semoga menambah keimanan kita dan ketaqwaan kita kepada Allah. Swt.
Artikel lainnya :