Pengertian wesel – Wesel secara etimologi, berasal dari istilah Belanda yakni Wessle artinya wesel, Sementara dalam bahasa Inggris wesel disebut dengan Bill of exchange Untuk lebih jelasnya lagi kami akan membahas materi mengenai wesel ini mulai dari pengertian, Unsur-Unsur Surat Wesel, Syarat-Syarat Surat Wesel Dan Macam-Macam Surat Wesel. Maka simaklah pembahasannya dibawah ini.
Wesel secara etimologi, berasal dari istilah Belanda yakni Wessle artinya wesel, Sementara dalam bahasa Inggris wesel disebut dengan Bill of exchange sedangkan dalam bahasa Perancis wesel dikenal dengan letter de change.
Adapun definisi mengenai wesel yakni wessel merupakan surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang tujukan kepada debitur guna membayar sejumlah uang tertentu di tanggal tertentu pula yang sebagaimana sudah dicantumkan dalam surat wesel.
Terdapat beberapa unsur yang di miliki Wesel ini, diantaranya ;
Surat wesel yang berada di Indonesia yang awalnya diperkenalkan oleh para pedagang bangsa lain dan untuk aturan yang telah tertulis dalam buku ke VI KUHD menurut pasal 100 hingga pasal 173. Persyaratan dalam surat wesel, yakni ;
Jika dari salah satu syarat diatas ada yang tidak terpenuhi, maka dapat disebut tidak berlaku, Terkecuali dalam hal berikut ini :
Adapun macam-macam jenis wesel yang diatur dalam KUHD, diantaranya yaitu:
Berdasarkan pencatatannya, terdapat dua jenis Wesel diantaranya yaitu
Demikianlah pembahasan kami mengenai Pengertian Wesel, Semoga bermanfaat…
Artikel lainnya :