Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan terkait dengan pemakai air tanah yang wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Ketentuan tersebut diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah yang ditandatangan pada tanggal 14 September 2023. Pada pokoknya aturan ini memuat bahwa baik pemerintah, badan hukum, lembaga sosial maupun masyarakat wajib mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok maka wajib mengajukan izin ke kementerian ESDM.
PERTANYAAN:
1. Berikan analisis saudara bentuk campur tangan pemerintah dalam situasi tersebut.
2. Identifikasi dalam situasi tersebut apa bentuk perbuatan pemerintah.
Jawaban:
1. Bentuk Campur Tangan Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM melakukan campur tangan dalam bentuk regulasi terkait penggunaan air tanah. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah. Regulasi ini mewajibkan pihak-pihak yang menggunakan air tanah di atas 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau per kelompok untuk mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Adapun tujuan campur tangan pemerintah dalam bentuk regulasi ini adalah sebagai berikut:
2. Bentuk Perbuatan Pemerintah
Bentuk perbuatan pemerintah dalam situasi ini adalah penerbitan peraturan perundang-undangan. Keputusan Menteri ESDM Nomor: 291.K/GL.01/MEM.G/2023 merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standar penyelenggaraan persetujuan air tanah. Peraturan ini memuat ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pihak-pihak yang menggunakan air tanah.
Penerbitan peraturan perundang-undangan ini merupakan salah satu bentuk kewenangan pemerintah dalam mengatur dan mengelola sumber daya alam, termasuk air tanah. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan:
Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam, termasuk air tanah. Kewenangan ini diwujudkan melalui penerbitan peraturan perundang-undangan, seperti Keputusan Menteri ESDM Nomor: 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah. Peraturan ini mewajibkan pihak-pihak yang menggunakan air tanah di atas 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau per kelompok untuk mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Campur tangan pemerintah ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan air tanah, memastikan keadilan dan pemerataan akses air tanah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan air tanah.
Jadi, campur tangan pemerintah dalam bentuk regulasi untuk mengatur penggunaan air tanah merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kelestarian sumber daya air dan memastikan akses yang adil bagi seluruh masyarakat. Penerbitan peraturan perundang-undangan seperti Keputusan Menteri ESDM Nomor: 291.K/GL.01/MEM.G/2023 merupakan bentuk nyata dari kewenangan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam.