Pada tahun 2010, Toni memperoleh sebidang tanah dari orangtuanya seluas 1 ha yang terletak di Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Tanah tersebut juga sudah dibuatkan sertifikat hak milik atas nama tony. Sampai pada tahun 2020, Toni menggunakan tanah tersebut untuk berkebun dengan menanam padi, jagung dan sayur-sayuran. Padahal tahun 2021 Toni memutuskan pergi ke Malaysia dalam rangka mencari kerja dan saat itu saudara sepupu Tony, Andi meminta izin untuk menjaga tanah Tony tersebut. Kebetulan, Andi tinggal di dekat dengan tanah yang dimiliki Toni yakni beralamat di Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Toni pun menyetujui hal tersebut dengan syarat bahwa Andi tidak boleh menjual tanah tersebut kepada siapapun dan hanya berwenang membersihkan tanah tersebut dan mengambil hasil tanah tersebut. Pada tahun 2023, Toni pulang dan ternyata Andi telah menjual tanah tersebut kepada Adrian dan telah terbit sertifikat atas tanah tersebut. Setelah Toni mencari informasi, Andi telah memalsukan bukti-bukti tanah yang dimiliki Toni tersebut.
PERTANYAAN:
Identifikasi pada kasus di atas termasuk jenis perkara apa yang dialami oleh Toni dan berikan alasan dan dasar hukumnya.
Jawaban:
Toni mengalami dua jenis perkara dalam kasus ini, yaitu perkara pidana dan perkara perdata.
Perkara Pidana
Toni mengalami tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena Andi diduga telah memalsukan bukti-bukti tanah milik Toni, seperti sertifikat hak milik, untuk kemudian menjual tanah tersebut kepada Adrian. Hal ini memenuhi unsur Pasal 263 KUHP, yaitu membuat surat palsu, memalsukan surat yang dibuat orang lain, dan dengan maksud untuk memakai seolah-olah itu adalah surat yang benar.
Perkara Perdata
Toni mengalami perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Andi dengan menjual tanahnya tanpa persetujuan Toni. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Andi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual tanah Toni tanpa persetujuannya, sehingga Toni mengalami kerugian berupa kehilangan hak atas tanahnya.
Dasar Hukum
Toni dapat menggunakan dasar hukum berikut untuk menyelesaikan perkaranya, yaitu:
Perkara Pidana:
Perkara Perdata:
Saran
Toni disarankan untuk: