Bahasa hukum merupakan ragam bahasa yang digunakan dalam konteks hukum, seperti dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan perjanjian. Ciri khas bahasa hukum berbeda dengan bahasa sehari-hari karena memiliki fungsi untuk menciptakan kepastian dan ketertiban hukum.
Berikut 4 karakteristik bahasa hukum Indonesia beserta penjelasannya:
1. Kejelasan Makna
Bahasa hukum bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan penafsiran ganda. Oleh karena itu, ciri khas bahasa hukum adalah penggunaan kata baku dan istilah hukum yang jelas maknanya. Kalimat disusun dengan struktur logis dan mudah dipahami, serta definisi istilah hukum dicantumkan secara eksplisit jika diperlukan. Contohnya, kalimat “Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” menjadi lebih jelas dengan diubah menjadi “Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaannya.”
2. Kepaduan Pikiran
Konsistensi dan keterkaitan antar kalimat dalam satu wacana hukum sangatlah penting. Ciri-cirinya adalah setiap kalimat saling terhubung dan mendukung ide utama, tidak ada kalimat yang keluar dari konteks, penggunaan kata penghubung yang tepat, dan alur pembahasan yang logis dan terstruktur. Contoh kalimat yang tidak padu adalah “Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak merupakan hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya, masih banyak orang yang belum mendapatkan hak tersebut.” Kalimat ini menjadi lebih padu dengan menambahkan penjelasan, seperti “Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak merupakan hak asasi manusia. Meskipun demikian, dalam praktiknya, masih banyak orang yang belum mendapatkan hak tersebut. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kemiskinan, kurangnya lapangan pekerjaan, dan diskriminasi.”
3. Kelugasan
Bahasa hukum harus menyampaikan informasi secara singkat, padat, dan langsung pada pokok permasalahan. Hal ini dicapai dengan menghindari kalimat berbelit-belit dan penggunaan kata berlebihan, menggunakan kalimat singkat dan efektif, memfokuskan pada informasi penting, serta menghindari bahasa kiasan atau ungkapan yang sulit dipahami. Contoh kalimat yang tidak lugas adalah “Di dalam pasal ini, dengan mengingat berbagai pertimbangan yang telah dikemukakan di atas, maka kami memutuskan untuk…”. Kalimat ini menjadi lebih lugas dengan diubah menjadi “Berdasarkan pertimbangan di atas, kami memutuskan untuk…”.
4. Keresmian
Keseriusan dan formalitas dalam konteks hukum ditunjukkan melalui penggunaan bahasa baku dan ragam resmi. Bahasa slang, bahasa prokem, atau bahasa informal lainnya dihindari. Kata-kata yang digunakan bersifat netral dan objektif, serta menghindari kata-kata yang bersifat emosional atau subjektif. Contoh kalimat yang tidak resmi adalah “Gue sih setuju aja sama usulan elo.” Kalimat ini menjadi lebih resmi dengan diubah menjadi “Saya setuju dengan usulan Anda.”